Sabtu, 30 Juni 2007

Bid'ahSeputar Kuburan

Bid'ahEdisi No. 43/Th. 4Seputar Kubur (2) [254 Dibaca] Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat kita terjerembab dalam bid’ah kubur. Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab Ighasatul Lahfan menyebutkan berbagai sebab yang memicu bid’ah ini, antara lain:Pertama, kebodohan, tidak mengerti hakikat risalah yang diturunkan Allah melalui rasul-rasul-Nya, yaitu memurnikan tauhid dan membabat habis kesyirikan. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang dien memudahkan setan menggiring mereka menuju fitnah. Mereka tidak tahu bahwa yang mereka kerjakan adalah bid’ah dan justru mengklaimnya sebagai sunnah. Kedua, mengikuti hadits-hadits maudhu’ dan riwayat palsu. Salah satunya adalah hadits hadits berikut : “Jika kalian dibuat pelik banyak masalah, wajib bagi kalian merujuk kepada penghuni kubur” Banyak hadits senada tentang keutamaan beribadah kepada penghuni kubur atau melangsungkan ibadah di makam keramat. Semuanya adalah omong kosong, dan kedustaan atas nama nabi. Seharusnya mereka ingat sabda Nab i, “Barang siapa yang berdusta atas namaku, maka silakan ia menempati tempat duduknya di neraka”.Ketiga, berbedanya cerita dan kisah mengenai keunikan, keanehan serta keajaiban makam tertentu. Bidah-bidah yang sering kita temui seputar kubur dan penghuninya, adalah:1 Menjadikan Makam Sebagai Pusat PerayaanIni adalah perilaku orang jahiliyah sebelum turunnya Islam. Mereka mengkhususkan tempat-tempat tertentu atau waktu-waktu tertentu untuk berkumpul mengadakan perayan massal (‘ied). Biasanya di tempat yang dianggap keramat atau bertuah, seperti makam nabi dan para wali. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Diantara tempat-tempat tersebut adalah makam para nabi dan orang-orang shalih, padahal telah ada larangan dari Nabi baik secara umum maupun khusus.” [Iqtidha’ ash-Shirathal Mustaqim, 321]Rasulullah n bersabda:“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, dan makamku sebagai tempat berhari raya. Bershalawatlah untukku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada.” (HR. Abu Dawud no: 2042).Islam menggantinya dengan ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, tempat berkumpulnya dialihkan ke Masjidil Haram, Arafah dan Minna. [Ighasatul Lahfan, 1/219]2 Ziarah Bid’ahZiarah kubur merupakan ibadah yang masyru’, karena mengingatkan kita akan hakikat hidup dan kematian. Namun kita patut waspada, tidak setiap ziarah kubur dianjurkan syari’at. Ada ziarah tertentu yang bila dilaksanakan justru “mengundang” adzab dan kemurkaan Allah Ta’ala, -meminjam istilah Ibnu Taimiyah- , yaitu: Ziarah Bid’ah.Menurut beliau, “Ziarah bidah ialah ziarahnya orang musyrik, yaitu orang-orang Nashrani. Mereka berziarah untuk berdoa kepada penghuninya, serta memohon pertolongannya. Mengadukan kepentingan mereka kepadanya dan shalat di sisinya.” [Majmu’ Fatawa: 24/327]Ibnu Qayyim berkata, “Rasulullah berziarah kubur untuk mendoakan penghuninya serta memohonkan ampunan untuk mereka. Sedangkan orang musyrik waktu itu enggan berbuat demikian. Mereka malah berdoa kepada si mayyit, bersumpah demi kuburan keramat, mengadukan kesusahan dan memohon pertolongan penghuninya.” [Aunil Ma’bud, 8/88]Imam Abu Hanifah mengomentari mereka, “Tidak sepatutnya, bagi siapa pun berdoa kecuali kepada Allah Ta’ala’.” [Majmuul Fatawa, 24:336]3 Mengupah orang Membacakan al-Qur’an untuk MayitPerbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari para salaf. Tidak ada ulama yang merekomendasikan hal tersebut atau sekadar memberi kelonggaran (ruhsah) dalam hal ini. Bahkan, sekadar mengupah orang untuk tilawah al-Qur’an pun tidak diperkenankan. Seluruh ulama sepakat, tidak ada perselisihan, kecuali bila diniatkan untuk sedekah. Mengenai pahala qira’ah, tidak akan sampai kepada orang lain melainkan apabila dikerjakan dengan ikhlas, untuk mencari ridha Allah. Sedangkan perbuatan tadi jelas bukan merupakan ibadah murni, bagaimana pahalanya akan dihadiahkan kepada mayit.Abul Fadhl al-Mousuli dalam bukunya al-Ikhtiyar mengatakan, “Seandainya si mayit berwasiat tentang sebagian hartanya untuk orang yang membaca al-Qur’an di makamnya nanti, maka wasiat ini langsung batal. Karena, wasiat semakna dengan upah.” [Syarh Aqidah Thahawiyah :672]4 Menyalakan LampuDalam sebuah atsar Ibnu Abbas mengatakan,“Rasulullah melaknat wanita berziarah kubur, orang yang membangun masjid dan menyalakan lampu di atasnya.” [Sunan Nasa’i, Kitab Janaiz, 104: 2045]Dari atsar diatas bisa kita simpulkan, menyalakan lampu, lilin atau semisalnya di atas makam adalah haram, meskipun makam tersebut makam nabi, para wali atau tokoh-tokoh masyhur. Disamping mengandung unsur pemborosan, hal ini merupakkan wasilah yang dapat menghantarkan kepada pensakralan makam keramat dan menjadikannya tempat ibadah. [Aunil Ma’bud, 8/9]Wallahul musta’an.Referensi:- Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.- Iqtidha ash-Sirathal Mutaqim Mukhalafatu Ashabil Jahim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.- Ahkamul Jana’iz wa Bid’uha, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Maktabah Ma’arif, Cet Pertama.- Ad-Dienul Khalis, Mahmud Muhammad Khaththab as-Subki, cet. Pertama.- Ighotsatul Lahfan Fie Masayidusy-syayathin, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Makbatah Darul Bayan.- Sunan Nasa’i, Imam Nasa’i, Darus-Salam, cet. Pertama.

Tidak ada komentar: